Bersentuhan Antara Suami Istri Apakah Akan Membatalkan Wudhu? Simak Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 10 November 2021, 06:45 WIB
Bersentuhan Antara Suami Istri Apakah Akan Membatalkan Wudhu? Simak Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bersentuhan Antara Suami Istri Apakah Akan Membatalkan Wudhu? Simak Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad /Instagram/@ustadzabdulsomad_official

Namun hal ini berbeda dengan pandangan Imam Syafi’i. Dalam madzhab Imam Syafi’i, jika laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit maka wudhunya batal.

“Batal asal bersentuhan kulit kecuali sama mahram,” ungkap Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Portal Jember dalam artikel “Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad”.

Baca Juga: Bukan Zina, Ini Perbuatan Dosa Paling Besar Namun Sering Dianggap Selepe Menurut Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan dalam madzhab Maliki, jika bersentuhan dengan bersyahwat batal. Jika tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengigatkan agar umat Islam lebih berhati-hati dan menjaga diri dari penyebab batalnya wudhu.

Ustadz Abdul Somad mengatakan ada perbedaan beberapa madzhab. Jika seseorang mengikuti cara dalam suatu madzhab, batalnya wudhu harus mengikuti pandangan madzhab tersebut.

“Apakah perlu kita pindah-pindah madzhab? Jangan, karena berpindah-pindah madzhab nanti jatuhnya mencari mudahnya saja, lompat-lompat,” pungkasnya.

Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang batal atau tidaknya wudhu jika suami istri bersentuhan menurut pandangan beberapa madzhab.***(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah