PORTAL NGANJUK – Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum dalam Islam jika bersentuhan suami istri apakah membatalkan wudhu.
Umumnya wudhu dilakukan sebelum menunaikan shalat atau ibadah lainnya.
Agar hadas kecil bisa hilang maka wudhu wajib hukumnya dilakukan sebelum beribadah.
Bila meninggalkan wudhu tanpa sebab yang diperbolehkan, maka ibadah yang dikerjakan tidak sah. Berwudhu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain rukun wudhu, umat Islam juga harujs mengetahui penyebab batalnya wudhu agar ia bisa segera berwudhu jika sewaktu-waktu batal.
Diantara banyak hal yang bisa membatalkan wudhu, kerap muncul pertanyaan apakah suami istri jika bersentuhan dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Hal inipun mendapat tanggapan dari Ustadz Abdul Somad. Ia menjelaskan berdasarkan madzhab hanafi, jika bersenthan dengan perempuan tidak mematalkan wudhu.