Bagaimana Hukumnya Kencing Berdiri dalam Islam? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 13 November 2021, 13:45 WIB
Bagaimana Hukumnya Kencing Berdiri dalam Islam? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bagaimana Hukumnya Kencing Berdiri dalam Islam? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad //Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul/

PORTAL NGANJUK –  Berikut penjelasan bagaimana hukumnya melakukan buang air kecil atau kencing dengan posisi berdiri dalam agama Islam, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Kita ketahui dalam agama Islam tidak diperbolehkan melakukan buang air kecil atau kencing dengan posisi berdiri, hal tersebut dijelaskan pada dalil dan hadist.

Meski begitu dalam dunia medis juga berkata demikian, kencing berdiri dapat menyebabkan beberapa penyakit pada saluran urin.

 Baca Juga: Banjir Keberuntungan dan Rezeki, Weton Ini Memiliki Keistimewaan Paling Langka Menurut Primbon Jawa

"Berdasarkan ini, menurut ulama fiqih Hanafi, Syafii, Maliki dan Hambali, kencing berdiri itu hukumnya makruh. Tapi afdalnya jongkok," ungkap Ustadz Abdul Somad, yang dikutip PORTAL NGANJUK dalam video kanal Youtube Umat Islam Bersatu, Minggu, 31 Oktober 2021.

UAS juga menjelaskan kalau kencing dalam posisi jongkok menurut ilmu kesehatan jauh lebih baik dikarenakan air kencing itu habis tertumpah atau tidak ada yang tersisa.

Sedangkan, menurut dia, kalau kencing berdiri masih menyisakan air kencing sedikit yang nantinya akan menjadi batu dan dapat membahayakan kesehatan.

 Baca Juga: Tanpa Ribet, Berikut Cara-cara Menghilangkan Khodam Jahat Dari Dalam Diri Kita

"Kalau kencing berdiri ada yang tersisa, tersisa, tersisa, maka akan menjadi batu di dalamnya," imbuh Ustad Abdul Somad dalam video kanal Youtube Umat Islam Bersatu diunggah 29 Desember 2017 lalu.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Mataram Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah