PORTAL NGANJUK – Buya Yahya menjelaskan cara menunda kehamilan bagi pasangan yang telah menikah, cara ini menunda kehamilan tanpa menggunakan alat kontrasepsi.
Selama ini kita ketahui untuk menunda kehamilan dengan menggunakan pil keluarga berencara (Pil KB),kondom, maupun KB berupa suntik dan lain-lain.
Pasangan suami istri, terkadang ingin menunda kehamilan karena ingin menikmati waktu berdua terlebih dahulu.
Ada pula alasan-alasan lain untuk menunda kehamilan bagi pasangan suami istri.
Baca Juga: Ini Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Oleh karena itu, pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan perlu mengetahui caranya.
Tentu saja, cara menunda kehamilan bagi pasangan suami istri tidak boleh dilakukan sembarangan.
Sebab, harus sesuai dengan syariat Islam serta cara menunda kehamilan yang aman untuk pasangan suami istri.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa cara menunda kehamilan yang baik menurut Islam adalah dengan tidak melibatkan orang lain.