PORTAL NGANJUK – Berikut adalah aturan baru protokol kesehatan untuk naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk calon penumpang kereta api, ada beberapa syarat dan aturan baru untuk moda transportasi kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun aturan naik kereta api selama momen Natal dan Tahun Baru sudah diatur dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Oknum Dokter Kecantikan Asyik Main Game, Pasien Alami Cidera Berat Pada Wajah di Medan
Untuk penumpang usia di atas 17 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosisi kedua dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Sedangakan untuk penumpang dengan usia 12 sampai dengan 17 tahun diwajibkan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Atau dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Apa yang Terjadi di Tanggal 21 Desember 2021? Ada Fenomena Alam Langka Antara Bumi dan Matahari
Adapun aturan protokol kesehatan untuk anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan didampingi didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.