PORTAL NGANJUK – Beberapa masyarakat ada yang menganggap bahwa hukum puasa bulan Rajab adalah makruh.
Puasa di bulan Rajab tidaklah wajib, puasa dalam Islam ada yang hukumnya wajib dan sunnah.
Bahkan terdapat bulan-bulan tertentu seseorang dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah termasuk bulan rajab.
Banyak orang yang menganggap bahwa bulan rajab ini memiliki keistimewaan.
Namun, ada pula yang memiliki pendapat bahwa puasa bulan rajab hukumnya adalah makruh.
Lantas benarkah puasa bulan rajab hukumnya makruh?
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 Maret 2019 lalu, berikut adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum puasa bulan rajab.
Bulan rajab termasuk ke dalam salah satu bagian bulan harom.