Bagaimana Hukum Menahan Kencing saat Sholat, Makruh Apa Malah Haram? Buya Yahya Jelaskan Ini

- 1 Maret 2022, 19:20 WIB
Bagaimana Hukum Menahan Kencing saat Sholat, Makruh Apa Haram? Buya Yahya Jelaskan Ini, Simak Selengkapnya
Bagaimana Hukum Menahan Kencing saat Sholat, Makruh Apa Haram? Buya Yahya Jelaskan Ini, Simak Selengkapnya /YouTube Al Bahjah TV/

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya jika merasa sebelum sholat ingin buang air kecil atau buang air besar, maka tuntaskan terlebih dahulu.

Hal itu lantaran dapat mengganggu kekhusyuan dalam mendirikan Shalat.

"Sebab bisa saja itu gangguan dari iblis atau bahkan setan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika hal tersebut terjadi saat sedang Shalat berjamaah, maka batalkan Shalatnya lalu pergilah ke toilet.

"Meski begitu, pahala sholat tetap sama seperti pahala Shalat berjamaah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW melarang untuk menolak dua kotoran yakni buang air kecil dan buang air besar.

Sehingga hukum dari menahan buang air kecil dan buang air besar ini adalah makruh.

"Jika bisa menahan maka lanjutkan berjamaah dengan imam," kata Buya Yahya.

"Jika bisa bertahan tapi tidak terlalu lama, maka tinggalkan imam, lalu selesaikan sholat sendiri," lanjut Buya Yahya.

"Jika memang tidak bisa menahan lagi sampai sakit, maka langsung saja batalkan sholatya," tambah lagi Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah