Baca Juga: Jika Lupa Rakaat Sholat, Apakah Tetap Sah Sholatnya? Berikut Tanggapan Buya Yahya
Buya Yahya menyebut meskipun seperti itu kondisinya, jangan serta merta membatalkan sholat begitu saja.
"Sebab membatalkan Shalat wajib itu hukumnya haram, kecuali ada hal mendesak seperti tadi," ungkap Buya Yahya.***
Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul: Hukum Menahan Kencing saat Sholat Haram atau Makruh? Ini Penjelasan Buya Yahya