7 Ciri Wanita yang Tidak Boleh Dijadikan Istri, Haram Hukumnya Dinikahi Kata Gus Baha

- 22 Maret 2022, 10:35 WIB
Gus Baha menjelaskan tentang tujuh ciri wanita yang haram untuk dijadikan istri atau pasangan hidup, begini penjelasannya.
Gus Baha menjelaskan tentang tujuh ciri wanita yang haram untuk dijadikan istri atau pasangan hidup, begini penjelasannya. /YouTube Narasi

PORTAL NGANJUK – Berikut penjelasan Gus Baha tentang wanita yang haram dijadikan seorang istri atau untuk dinikahi.

Untuk itu, kaum pria wajib berhati-hati dalam hal memilih istri atau pasangan hidup menurut Gus Baha.

Lantas, apa ciri wanita yang haram hukumnya untuk dinikahi? Simak berikut adalah penjelasan dari Gus Baha.

Gus Baha mengatakan, bahwa Islam sangat ketat perihal masalah memilih pasangan untuk dinikahi.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap 3 Tanda Kiamat Segera Datang, Berlomba Membangun Masjid Megah Salah Satunya

Maka dari itu, Gus Baha memberikan penjelasan tentang wanita yang tidak boleh untuk dinikahi dan dijadikan pasangan hidup.

Jika sampai pria memilih menikah dengan wanita yang diharamkan untuk dinikahi, dampak negatifnya akan sangat besar, selain hukumnya sudah haram.

"7 orang dari faktor keluarga, dan tambah satu lagi istri orang," ucap Gus Baha.

Baca Juga: SEGERA TOBAT! Ini Tanda yang Dirasakan Seseorang Saat Menjelang Kematian Menurut Gus Baha

Berikut adalah 7 ciri dari seorang wanita yang tidak boleh dinikahi, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Portal Sulut dalam artikel “Gus Baha Ungkap 8 Ciri Wanita yang Tak Boleh Dijadikan Pasangan Hidup Menurut Islam”.

1. Diharamkan atas kamu menikahi ibumu

2. Anak-anakmu yang perempuan

3. Saudarah-saudarahmu yang perempuan

4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki- (keponakan)

7. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu (keponakan)

Baca Juga: Gus Baha Sebut Negara Ini Sudah Dikutuk Sejak Zaman Nabi Ibrahim Sampai Nabi Muhammad karena Hal Ini

"Udah itu dari yang faktor keluarga, terus yang terkahir diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami," ucap Gus Baha.

Gus Baha juga mengingatkan, agar jangan pernah ada niat untuk merusak rumah tangga orang lain.

Kecuali menurut Gus Baha, jika si wanita sudah bercerai.

Atau tidak lagi memiliki ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya.***(Afdal Gunadi Zaputra Sugeha/Portal Sulut)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah