Beda Penetapan NU dan Muhammadiyah, Berikut Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Ramadhan

- 1 April 2022, 21:02 WIB
Beda Penetapan NU dan Muhammadiyah, Berikut Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Ramadhan
Beda Penetapan NU dan Muhammadiyah, Berikut Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Ramadhan /Darma Legi/Galamedia/

Adapaun ketiga syarat tersebut yaitu telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam piringan atas bulan masih di atas ufuk.

Metode hisab ini menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan baru, dimana hal ini merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat, dan menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari apabila hilal tidak nampak.

Metode ini sebenarnya sama dengan imkan rukyat, dimana sama-sama bagian dari hisab hakiki.

Perbedaannya adalah, dalam wujudul hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab menggunakan imkan rukyat.

Dalam wujudul hilal, selama posisi bulan sudah berada di atas ufuk ketika matahari terbenam, berapapun tingginya (walau 0,1 derajat sekalipun), maka esoknya adalah hari pertama bulan baru.

Sementara metode rukyatul hilal, yaitu suatu aktivitas mengamati visibilitas hilal ketika terbenamnya matahari pada tanggal 29 bulan Qomariyah.

Metode rukyatul hilal ini hanya dilakukan pada saat telah terjadi konjungsi bulan-matahari, dan pada saat matahari terbenam, posisi hilal telah berada di atas ufuk dan dalam posisi yang dapat dilihat.

Apabila pada tanggal pengamatan hilal belum terlihat, entah karena faktor cuaca maupun memang hilal belum nampak, maka bulan Qomariyah digenapkan menjadi 30 hari.

Metode inilah yang biasanya digunakan untuk menentukan hari-hari besar umat Islam, seperti awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

Rukyatul hilal ini tidak bisa digunakan untuk meramal maupun menentukan hari atau tanggal pada jangka waktu yang jauh ke depan, pasalnya tanggal baru pada metode ini hanya bisa diketahui pada h-1 atau hari ke-29 bulan Qomariyah.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Muhammadiyah.or.id PBNU ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x