Haram atau tidaknya hukum upload foto makanan di media sosial selama bulan Ramadhan ini harus ditelaah lagi terkait tujuan dari tindakan itu apa.
Apabila secara sengaja seseorang mengunggah foto makanan di media sosial dengan tujuan menggoda orang puasa, maka jelas hal tersebut dilarang.
Alasannya sudah pasti karena hal tersebut bisa menggangu kekhusyukan orang yang sedang berpuasa di Bulan Ramadhan.
Apalagi, saat seseorang mengunggah foto makanan di media sosial dengan tujuan menggoda orang puasa itu berhasil membatalkan puasa orang lain, maka ia akan mendapatkan dosa orang yang batal puasanya.
Namun perlu diingat hal ini tidak mengurangi dosa orang tyang tergoda hingga puasanya batal, sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW
"Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga,” (HR. Muslim no. 1017).
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Meningkat, Telah Resmi Disahkan oleh Komisi VIII DPR RI
Namun, jika sesorang mengunggah foto makanan sebatas iseng dan tidak punya tujuan menggoda orang puasa,disarankan untuk berpikir ulang sebelum melakukan hal itu.
Sebagaimana dalam hadist, Rasulullah SAW t bersabda:
"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat,” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).