PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Pengumuman tersebut dikumandangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 14 April 2022 lalu.
Kabar tersebut resmi ditandatangani pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Baca Juga: Proyek Jokowi Dianggap Jadi Biang Masalah, Media Amerika dan Eropa Menilai Indonesia akan Bangkrut
Dalam PP tersebut, Jokowi juga memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Melihat hal itu pengamat politik Rocky Gerung, menilai bahwa keputusan pemerintah tersebut merupakan bentuk kepanikan dari sang Presiden.
Rocky Gerung juga mengomentari aksi Jokowi yang menurutnya repot-repot hingga mengumumkan sendiri gaji ke-13 dan THR.
Menurutnya hal tersebut adalah tugas Menteri Keuangan juga sudah cukup untuk mengumumkan hal semacam ini.
“Flyer (gaji ke-13) ini memang perlu dibuat, supaya semua orang tahu masih ada uang.