PORTAL NGANJUK-Menjalankan Ibadah Haji merupakan rukun islam yang kelima.
Yang pada kesempatan ini umat muslim berlomba-lomba untuk datang mengunjungi dan berziarah ke makam Nabi Besar Muhammad SAW.
Kuota pemberangkatan haji dan umrah setiap tahunnya memiliki jumlah kuota tersendiri.
Jika kuotanya penuh maka akan diberangkatkan ke tahun depannya atau tahun yang tealah disepakati bersama.
Di tahun 2022 ini terdengar kabar jika umat muslim di Indonesia memiliki kesempatan untuk berangkat menunaikan ibada haji pasca pandemi melanda.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Baca Juga: Viral! Korban Pembegalan Dijadikan Tersangka, Amaq Sinta: Saya Terpaksa
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Agama (Menag) yang bernama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Biaya Penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022.
Telah diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, rata-rata besaran biaya ibadah haji untuk setiap jamaah adalah Rp39,8 juta.