Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya

- 26 April 2022, 17:12 WIB
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL NGANJUK – Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap muslim.

Zakat fitrah umumnya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, atau paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah di Indonesia sendiri umumnya dibayarkan dengan beras sebagai makanan pokok, namun tak sedikit pula yang membayarkannya dengan uang.

Lalu, apakah membayar zakat fitrah menggunakan uang tersebut diperbolehkan?

Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam Lailatul Qadar beserta Niat dan Bacaan Doa, Wajib Tahu!

Berikut ini Buya Yahya menjelaskan mengenai aturan pembayaran zakat fitrah.

Aturan pembayaran zakat fitrah yang dijelaskan Buya Yahya tersebut berdasarkan pendapat dari 4 madzhab, yaitu Syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi.

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok.

Untuk di Indonesia sendiri, makanan pokok yang umum yaitu nasi, maka zalat fitrah yang dibayarkan yaitu berupa beras.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x