Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya

- 26 April 2022, 17:12 WIB
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

“Jadi kalau makanan pokok kita adalah nasi, maka zakat fitrah yang akan kita keluarkan adalah beras,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tasbih beserta Niat dan Bacaan Doa yang Diterjemahkan, Wajib Tahu!

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan aturan pembayaran zakat fitrah menurut madzhab Hanafi, dimana bisa dibayarkan dengan uang.

“Jika membagikan zakat fitrah dengan beras agak ribet, maka tidak apa-apa diganti dengan uang,” tutur Buya Yahya.

Selanjutnya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan bahwa pemberian zakat fitrah harus disesuaikan dengan keadaan penerima zakat.

Apabila penerima lebih membutuhkan makanan pokok, maka bisa diberikan dalam bentuk beras. Namun, apabila pihak penerima zakat lebih membutuhkan uang, maka bisa diganti dengan uang.

“Jika si penerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang, maka tidak apa-apa diganti dengan uang,” ucapnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai aturan pembayaran zakat fitrah, apakah boleh dibayarkan dengan uang.***

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah