Takut Batal Puasa? Begini Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

- 29 Maret 2023, 12:30 WIB
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan.
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan. /PIXABAY/Juan Pablo Serrano Arenas

Sumber kedua dari Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249 mengatakan bahwa adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan tidak membatalkan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk ke dalam rongga.

Sumber ketiga dari Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304, diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan.

Sumber keempat alam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab mengatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh karena dikhawatirkan dapat mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan).

Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.

Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama jumlahnya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam kerongkongan hingga perut, dan hanya memastikan rasa makanan tidak sampai menelannya.

Jika masih mungkin dikeluarkan maka sebaiknya makanan yang dicicipi dibuang/dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah