Bagi seseorang yang tidak memiliki kebutuhan seperti juru masak atau sedang menyuapi anak kecil yang sedang sakit, mencicipi makanan hukumnya makruh. ***
Bagi seseorang yang tidak memiliki kebutuhan seperti juru masak atau sedang menyuapi anak kecil yang sedang sakit, mencicipi makanan hukumnya makruh. ***
Editor: Aditya Yalasena
Sumber: Kemenag