Apa Hukumnya Menurut Islam Untuk Perusahaan yang Tidak Kunjung Membayar THR? Cek di Sini

- 4 April 2023, 19:00 WIB
Apa Hukumnya Menurut Islam Untuk Perusahaan yang Tidak Kunjung Membayar THR
Apa Hukumnya Menurut Islam Untuk Perusahaan yang Tidak Kunjung Membayar THR /Pixabay/iqbalnuril

PORTAL NGANJUK Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu Hak Pekerja yang telah mengabdi di perusahaan-perusahaan tertentu. Tak jarang para karyawan menunggu-nunggu THR tersebut, untuk membeli kebutuhan atau keperluan untuk merayakan Hari Raya Keagamaan.

Khusus nya saat ini, Umat Muslim sedang momen menjalani Puasa Ramadhan. Dan tinggal beberapa hari lagi Umat Islam bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Hal tersebut juga mengiringi perusahaan atau instansi tertentu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh karyawannya. Dan kebetulan MenKeu juga sudah mengumumkan kepada para pengusaha yang memiliki karyawan untuk disegerakan membayar THR nya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Blue Beetle: Tokoh Superhero Baru dari DC Extended Universe yang Harus Diketahui!

Dari edaran yang dipublikasikan, THR wajib dibayarkan kurang lebih 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung. Pastinya akan ada hukuman secara pidana jika pengusaha tidak membayarkan THR dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Namun bagaimana pandangan keagamaan jika THR tidak kunjung-kunjung dibayarkan oleh BOSS atau pemimpin perusahaan atau instansi tertentu?

Menurut MUI, yang dilampirkan di website resmi nya. Perusahaan hukumnya wajib membayar uang tunjangan hari raya (THR), karena THR sudah jadi ‘urf yang wajib bagi perusahaan.

Hadis Nabi Muhammad saw yang bisa dijadikan rujukan adalah:

“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد

“Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor”.

Mafhum mukhalafah dari hadis tersebut adalah perusahaan wajib menyediakan fasilitas bagi karyawannya. Baik lingkungan hingga dana yang dibutuhkan pekerjanya.

Baca Juga: Awas! Jangan Anggap Sepele Polusi Udara, Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya hingga Kematian!

Dalam Islam, pekerjaan dengan segala penjaminan sosial yang disahkan secara aturan hukum positif adalah bagian dari upah karyawan yang harus ditunaikan. Jadi sebaik-baiknya jika THR tersebut dipercepat pembayarannya, karena hal tersebut adalah kewajiban yang harus ditanggung oleh perusahaan.

Selain hukum Islam di atas, juga tercantum dalam hukum negara yang berlaku di negara Indonesia. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, ”membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah