Sebelum masuk dalam pembahasan tata cara i'tikaf, hendaknya kita mengetahui rukun dan syarat i'tikaf. Pada umumnya para ulama menyepakati bahwa terdapat 4 rukun yang harus dipenuhi dalam ibadah i’tikaf, di antaranya yaitu:
- Orang yang beri’tikaf (mu’takif)
Orang yang beri’tikaf dapat disebut dengan mu’takif. Para ulama menetapkan bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu’takif adalah muslim, akil, mumayyiz, dan suci dari hadats besar.
- Niat beri’tikaf
Para ulama umumnya sepakat bahwa niat adalah sesuatu yang harus dilakukan saat hendak beri’tikaf. Adapun niatnya ialah sebagai berikut
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul I'tikafa fii haadzal masjidi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini, sunah karena Allah ta'ala."
- Tempat i’tikaf (mu’takaf fihi)
Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Selain itu tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah melakukan i’tikaf selain di masjid. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai masjid yang bisa digunakan untuk beri'tikaf.