Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

- 28 Maret 2024, 14:45 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya /Freepik

PortalNganjuk.Com - Muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasa, tetapi tergantung pada beberapa faktor:

  1. Disengaja atau Tidak Disengaja:

Muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke mulut untuk memancing muntah, membatalkan puasa.

Muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit atau refleks alami, tidak membatalkan puasa.

  1. Jumlah Muntah:

Muntah sedikit dan tidak keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa.

Muntah banyak dan keluar dari mulut, membatalkan puasa.

  1. Tertelan Kembali Muntah:

Muntah yang ditelan kembali tidak membatalkan puasa, karena dianggap seperti makanan yang masuk kembali ke dalam tubuh.

Muntah yang dimuntahkan kembali membatalkan puasa.

  1. Keadaan Tertentu:

Orang yang sakit dan mudah muntah diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha).

Orang yang lupa sedang berpuasa dan kemudian muntah, puasanya tidak batal.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x