PortalNganjuk.Com - Muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasa, tetapi tergantung pada beberapa faktor:
-
Disengaja atau Tidak Disengaja:
Muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke mulut untuk memancing muntah, membatalkan puasa.
Muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit atau refleks alami, tidak membatalkan puasa.
-
Jumlah Muntah:
Muntah sedikit dan tidak keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa.
Muntah banyak dan keluar dari mulut, membatalkan puasa.
-
Tertelan Kembali Muntah:
Muntah yang ditelan kembali tidak membatalkan puasa, karena dianggap seperti makanan yang masuk kembali ke dalam tubuh.
Muntah yang dimuntahkan kembali membatalkan puasa.
-
Keadaan Tertentu:
Orang yang sakit dan mudah muntah diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha).
Orang yang lupa sedang berpuasa dan kemudian muntah, puasanya tidak batal.