Yuk, Berantas Mafia Tanah di Nganjuk! Segera Lapor ke Nomor Berikut Jika Ada Kecurangan!

7 Desember 2021, 10:32 WIB
Yuk, Berantas Mafia Tanah di Nganjuk! Segera Lapor ke Nomor Berikut Jika Ada Kecurangan! /U. Hadi

PORTAL NGANJUK – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menghimbau masyarakat Nganjuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberantas mafia tanah di Nganjuk.

Beliau menuturkan bahwa Kejari Nganjuk membuka hotline / nomor aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus mafia tanah di Nganjuk.

Selama ini dirinya mengaku belum mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya mafia tanah di Kabupaten Nganjuk.

 Baca Juga: Kesurupan, Pasien Ningsih Tinampi Sebut Dajjal Akan Keluar dari Semeru Dua Tahun Lagi!

“Kami membuka hotline khusus buat masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk dapat menyampaikan kepada kami,” jelas Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Senin (6/12/2021).

“Salah satu pesan dari Bapak Jaksa Agung, supaya kami mencermati kasus-kasus baik sengkata maupun konflik yang berkaitan dengan pertanahan,” tutur Nophy.

“Apakah memang itu murni kasus pertanahan antara warga atau jangan-jangan ada yang membekingi atau ada mafia tanah di kasus-kasus yang sedang bersengketa tersebut,” ujarnya.

 Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Satu dari Lima Negara Sukses Kendalikan Pandemi Covid-19

Atas arahan dari Jaksa Agung, Nophy kini juga telah membentuk tim khusus yang berfungsi untuk memberantas mafia tanah yang terjadi di Nganjuk.

“Bapak Jaksa Agung sendiri mewanti-wanti, menganggap bahwa mafia tanah, praktik mafia tanah ini merupakan perbuatan yang sangat tercela,” ujar Nophy.

“Dan (praktik mafia tanah) berpotensi menghambat proses pembangunan yang sedang digencarkan oleh pemerintah,” lanjut dia.

 

Oleh karenanya, lanjut Nophy, pihaknya membentuk tim khusus yang ditugaskan untuk memberantas mafia tanah. Tim ini terdiri dari Seksi Intelijen, Pidsus, Pidum, hingga Seksi Datun Kejari Nganjuk.

“Sehingga diharapkan kolabirasi antarseksi ini akan memperkuat, mempercepat, kalau ada permasalahan mafia tanah,” papar Nophy.

Selanjutnya, kata Nophy, pihaknya juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk dalam upaya mencegah terjadinya praktik mafia tanah di Nganjuk.

 

Tak sampai di situ, Korps Adhyaksa di Kabupaten Nganjuk ini juga membuka layanan konsultasi hukum bagi warga yang memiliki permasalahan pertanahan.

“Dan berkaitan dengan layanan konsultasi hukum, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebenarnya sudah tersedia di kami, dapat diakses baik secara online maupun secara ofline,” pungkas Nophy.***

 

Artikel ini telah tayang pada mataraman.pikiran-rakyat.com dengan judul: Jadi Korban Mafia Tanah di Nganjuk? Laporkan ke Nomor Ini

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler