Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka

- 7 Desember 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi pelecehan, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka
Ilustrasi pelecehan, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dosen Unsri Jadi Tersangka /Pinterest

PORTAL NGANJUK - Usai dilakukan penyelidikan, AR (34) yang merupakan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR, ditetapkan jadi tersangka. 

Tersangka terancam dipidana penjara selama sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Waspada, Doa Tak akan Terkabul Jika Berdoa dengan Kalimat Seperti Ini Kata Gus Baha Meski Rajin Ibadah

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," terang Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: 9 Mitos Gunung Semeru, Salah Satu Mitosnya Ada Penunggu Wanita di Danau Ranu Kumbolo!

Kombes Hisar melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Adapun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut. 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Juru Kunci Minta Penduduk Sekitar Semeru Hindari Hal Ini!

"Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x