Polres Nganjuk Lakukan Penangkapan Jaringan Pengedar Obat Keras Berbahaya, Empat Orang Berhasil Diamankan

- 27 Januari 2022, 07:35 WIB
(Ilustrasi Narkoba, Pixabay RenoBeranger
(Ilustrasi Narkoba, Pixabay RenoBeranger /

PORTAL NGANJUK - Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk lakukan penangkapan jaringan pengedar obat keras berbahaya.

Polres Nganjuk menangkap sebanyak empat orang yang merupakan jaringan pengedar obat keras berbahaya tersebut.

Polres Nganjuk menangkap empat orang tersebut beserta barang bukti berupa ribuan obat keras berbahaya jenis pil Dobel L.

 Baca Juga: Sebuah Cerita Fiksi Keren yang Kini Disulap Jadi Film Dasyat, Berikut Daftar Filmnya

Empat orang beserta barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penangkapan dan penggeledahan.

Polres Nganjuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan Tarokan Kediri pada Minggu, 23 Januari 2022.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso, S.H. mekukan lidik berbekal laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” beberapa hari sebelumnya.

 Baca Juga: Heboh! Thailand Kini Izinkan Warganya Tanam Ganja, Kenapa? Cek di Sini

Mereka mendapat laporan bahwa di pinggir jalan termasuk Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x