PORTAL NGANJUK - Resmob Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menangkap tiga orang pengedar pil koplo pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” pada beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa di sepanjang Jalan Baypass Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda transaksi narkoba.
Baca Juga: Turun Harga! Ini Spesifikasi Lengkap HP Samsung Galaxy A22 5G, Penyimpanan Internal Mencapai 1TB
Menanggapi hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso, S.H. langsung melakukan lidik berdasarkan laporan tersebut.
“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di jala Baypass (TKP awal),” ungkap Pujo.
“Setelah digeledah kedapatan membawa 95 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari (Wh) alamat Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,” lanjutnya.
Baca Juga: Inilah Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Tab 8 Series Beserta Harga Terbaru
Mereka kemudian mengamankan Wh serta sejumlah barang bukti 6.653 butir pil koplo beserta uang tunai Rp.210.000 yang belakangan diakui didapat dari (Rv).