Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Berikut Rinciannya

- 24 Februari 2022, 07:00 WIB
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan.
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

PORTAL NGANJUK - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kenaikan tarif mulai diberlakukan pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota. Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: Link Streaming Man United Vs Atletico Madrid di Liga Champions, Nonton UCL Kualitas HD dan Lancar Disini

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Meski Angka Covid Masih Tinggi, Negara Ini Sudah Menyatakan Berdamai dengan Omicron

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000

Baca Juga: Sate Kambing Sambal Taichan, Begini Resep ala Chef Devina Hermawan

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x