PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini beredar kabar bahwa mulai awal maret 2022 Kominfo akan melakukan unregistrasi kartu yang tidak ada aktivitas internet selama 1 x 24 jam.
Kabar tersebut ramai beredar di platform berbagi pesan Whatsapp yang menyatakan bahwa kartu paket internet yang telah diregistrasi, akan secara otomatis di-unregistrasi jika tidak ada aktivitas internet selama waktu 1×24 jam.
Dalam narasinya, informasi tersebut mengklaim berasal dari kebijakan baru Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Indonesia.
Pesan tersebut berisi narasi sebagai berikut :
Info Terbaru !
Mulai bulan Maret 2022 ini secara bertahap semua kartu paket yg sudah teregistrasi, apabila tidak ada aktivitas internet selama 1×24 jam akan otomatis ter-Unreg.
Peraturan ini dari menkominfo, jadi apabila stock kartu anda ter Block arahkan pengguna untuk menggunakan ktp ny sendiri untuk registrasi ya
Nb. tidak menerima returan kartu terblock ya, karna sudah menjadi resiko kita masing2.