Usai Digrebek Polisi, Pelaku Dugaan Penimbun Minyak Goreng 800 Dos Dibawa ke Polres Nganjuk

- 10 Maret 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi minyak goreng/Usai Digrebek Polisi, Pelaku Dugaan Penimbun Minyak Goreng 800 Dos Dibawa ke Polres Nganjuk, Simak Disini
Ilustrasi minyak goreng/Usai Digrebek Polisi, Pelaku Dugaan Penimbun Minyak Goreng 800 Dos Dibawa ke Polres Nganjuk, Simak Disini /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

PORTAL NGANJUK – Usai dilakukan penggerebekan, pelaku diduga penimbun minyak goreng dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk.

Pelaku diduga penimbun minyak goreng dengan skala bersar tersebut adalah pria berinisial AH, pemilik toko dan warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Pria berusia 45 tahun asal Nganjuk tersebut dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukannya.

Baca Juga: Raih Prestasi Gemilang, Berikut Biodata dan Profil Bambang Susantono, Calon Kepala Otorita IKN!

Sejumlah barang bukti minyak goreng yang dibawa ke Polres Nganjuk tersebut antara lain, Refil BM (Bawang Mas) 900 mililiter (ml), 265 dos, Refil GS (Gading Sakti) 800 ml, 150 dos dan Refil GS 400 ml, 65 dos.

Selain itu, ada Refil GS 1800, ml 75 dos; Refil GS 200 ml, 75 dos; Botol GS 900 ml, 150 dos; serta Botol GS 800 ml 20 dus, sehingga total 800 dos.

Sebelumnya, kejadian tersebut berawal dari laporan Disperindag Kabupaten Nganjuk kepada Roni Kasi Pol PP Kecamatan Lengkong.

"Kasusnya masih ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk. Langsung konfirmasi ke Polres Nganjuk saja,” kata Roni.

Ditilik kronologi awalnya, Kesi, Kamituwo Logawe Desa Sumberkepuh membenarkan ada sejumlah polisi dan tentara serta Satpol PP Kecamatan Lengkong, melakukan pengecekan di toko penyuplai minyak goreng itu.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x