Polres Nganjuk Amankan Ratusan Motor dalam Operasi Jaya Stamba 2022, Begini Keterangannya

- 9 Agustus 2022, 17:06 WIB
Polres Nganjuk Amankan Ratusan Motor dalam Operasi Jaya Stamba 2022
Polres Nganjuk Amankan Ratusan Motor dalam Operasi Jaya Stamba 2022 /Dok: Polres Nganjuk

Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah  pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” kata AKP Dini Annisa.

Baca Juga: Menkominfo Mimpi Punya Search Engine Sendiri Buatan Indonesia, Netizen: Ya Ndak Tahu, Kok Tanya Saya

“Bawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan untuk memodifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai spektek, sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Polres Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x