Wakil Ketua LPSK Temui Bharada E, Begini Tujuannya

- 9 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK.
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK. /Kolase Antara/

PORTAL NGANJUK – Wakil ketua LPSK, Edwin Partologi Pasaribu dan Achmad tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

LPSK bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.

Kedatangan Edwin dan Achmad ke Bareskrim Polri bertujuan untuk menemui Bharada E terkait permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Real Madrid Vs Eintracht Frankfurt, Live di SCTV

“Entar masih mau pertemuan ya, kita mau koordinasi dulu,” ungkap Achmadi di Bareskrim Polri.

Seperti yang diketahui, Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC).

Melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan Justice Collaborator pada 8 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E di Bareskrim Polri

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai Justice Collaborator (JC),” ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x