"Sehingga pada saat kakaknya hadir kembali, sudah tidak menggunakan pakaian dan langsung dilaporkan," katanya menambahkan, dikutip PORTAL NGANJUK melalui kanal Youtube JTV Rek.
Terkait motif pelaku, I Gusti Agung Ananta menyebut aksi bejat pelaku akibat dibujuk rayu oleh MHT dan terpengaruh dari film porno.
Orangtua korban yang mendengar penuturan anaknya lantas tidak terima, dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara pelaku saat ini telah diamankan di kediamannya dan ditempatkan di tempat khusus dinas sosial.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 juta.***