Nah, dengan kenaikan UMP yang sebesar lebih dari 7 persen pada tahun 2023 nantinya besar UMK Nganjuk akan tembus lebih dari Rp 2 juta.
Baca Juga: 5 Situs Berguna Yang Wajib Dikunjungi Mahasiswa Beserta Link Situs, Simak Penjelasannya!
Berikut perhitungannya.
(7,86% x Rp1.970.006,41) + Rp1.970.006,41 = Rp154.842,5 + Rp1.970.006,41 = Rp2.124.848,91
Ya terjadi kenaikan yang cukup signifikan untuk upah minimum regional di Nganjuk yang sebesar Rp154 ribu sehingga kenaikannya menjadi sekitar Rp 2,1 juta.
Kenaikan upah minimal untuk pekerja di wilayah Nganjuk ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dengan aturan tersebut nantinya pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah nilai minimum tersebut.
Memang angka tersebut belum fix diputuskan, namun jika mengacu pada kenaikan UMP Jatim 2023 yang sebesar 7,86 persen, maka angka tersebut yang kemungkinan akan didapat.
Memang jika dibandingkan dengan UMR wilayah sekitar misalnya Kediri, UMR Nganjuk masih lebih kecil.