Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta

8 Desember 2021, 13:00 WIB
Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta /Pixabay/Andreas Lischka

PORTAL NGANJUK - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen ketika diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ternyata Sesepuh Adat Ranupani Sudah Beri Peringatan Sebelum Erupsi Gunung Semeru, Begini Katanya

Penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Baca Juga: Kode Redeem FF 9 Desember 2021, Dapatkan Shotgun M60 Gold Coated Gratis!

Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Curigai Ada Campur Tangan, Ayah Bripda Randy Diduga Penyebab Utama Novia Bunuh Diri

Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya.

Baca Juga: 12 Doa Sehari-Hari Agama Hindu Lengkap, Doa Pendek dan Mudah Dihafal!

Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler