Prajurit Penerima Insentif Rekeningnya akan Dicek oleh Kapusku atas Perintah Panglima

15 Januari 2022, 11:58 WIB
Prajurit Penerima Insentif Rekeningnya akan Dicek oleh Kapusku atas Perintah Panglima /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PORTAL NGANJUK – Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Perintah ini adalah perintah untuk memeriksa kembali bahwa rekening yang didaftarkan oleh para prajurit penerima insentif merupakan rekening gaji.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prajurit yang bertugas membantu pelaksanaan PPKM dan vaksinasi covid-19 telah menerima insentif.

 Baca Juga: Jawa Timur dan Sekitarnya Waspada, Gunung Ini Diramalkan akan Meletus Dahsyat dari Sebelelumnya di Tahun 2022

Sebagaimana dilansir PORTAL NGANJUK di Antara, “Kepala Pusat Keuangan, saya beri waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi, untuk memastikan bahwa rekening yang dilaporkan adalah rekening gaji.” Ujar Panglima TNI saat rapat virtual bersama petinggi Mabes TNI.

Dalam rapat itu, Andika juga meminta para prajurit untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya membantu pelaksanaan PPKM dan vaksinasi covid-19.

“pastikan perhatian pemerintah, dukungan pemerintah terhadap kita semua saat ini benar-benar kita lakukan dengan sepenuh hati dan tanggung jawab. Terima kasih selamat bertugas. Laporkan kalau ada yang menonjol” kata Panglima TNI kepada jajarannya.

 Baca Juga: Inilah Pemain yang Absen Jelang Bigmatch Manchester City vs Chelsea Liga Inggris pada Laga Malam Nanti

Pengawalan insentif yang dilakukan oleh Panglima TNI ini dilakukan karena sebelumnya ada dugaan penarikan insentif tenaga kesehatan yang bernaung dibawah naungan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam)/II Sriwijaya.

Terkait dengan dugaan tersebut Panglima memerintahkan untuk segera memeriksa dugaan penarikan dan insentif Kesdam/II Sriwijaya.

Andika juga selalu mengingatkan para prajurit bahwa insentif tersebut berhak didapat tanpa perantara dari siapapun.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler