Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

26 Januari 2022, 08:42 WIB
Hanya dengan KTP, Dapatkan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Tata Caranya! /Kominfo

PORTAL NGANJUK – Pemerintah berencana mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022 ini.

Program tersebut direncanakan akan mulai dilaksanakan secara nasional pada tanggal 2 November 2022 mendatang.

Guna mendukung program tersebut, pemerintah akan membagikan decoder Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur: Tidak Lazim Mengunjungi Pulogadung

Adapun masyarakat yang kurang mampu tersebut adalah yang datanya terdapat pada DTKS Kementerian Sosial.

Rencananya, Kominfo akan membagikan sejumlah 6,7 juta unit STB TV digital secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

STB TV digital ini akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu yang saat ini hanya bisa menerima siaran TV analog melalui perangkat TV milik mereka.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Mirip Yakjuj Makjuj Sembunyi Dibalik Bebatuan, Netizen: Akhir Zaman kah?

Adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan STB TV digital secara gratis tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP.

2. Termasuk dalam kategori keluarga tak mampu, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki TV di rumah.

3. Lokasi rumah berada pada coverage area dari siaran TV analog yang akan terdampak ASO, khususnya apabila mendekati deadline yang telah ditetapkan oleh Kominfo dalam tiga tahapan (berdasarkan zona layanan).

Sementara untuk tata cara mendapatkan STB TV digital secara gratis ini yaitu sebagai berikut:

4. Download (unduh) aplikasi Cek Bansos di Play Store.

Baca Juga: Sering Berkomedo? Gunakan Bahan Alam Ini Untuk Menghilangkanya

5. Siapkan NIK KTP anda (calon KPM) sesuai dengan yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan calon penerima bantuan STB TV digital yang sudah terdaftar di DTKS, kemudian pilih tambah usulan.

7. Sistem akan melakukan verifikasi kesesuaian nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul berdasarkan data pada DTKS Kemensos.

8. Pilih jenis bansos yang ingin didaftar (STB TV digital).

Baca Juga: Cek Fakta: Pakar Kesehatan Sebut Hirup Bubuk Jahe Sembuhkan Virus Covid-19 Varian Omicron!

Perlu diketahui juga, Kominfo akan membagi tahapan ASO menjadi tiga tahapan, yang akan dilaksanakan pada bulan April sampai dengan November 2022.

Adapaun pada tahap pertama, akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah layanan, yaitu Bali, sebagian Kabupaten/Kota di pulau Jawa, Kepulauan Riau, Nunukan, sampai Papua.

Untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan, yaitu pada kota-kota yang termasuk dalam coverage area Nielsen.

Baca Juga: 7 Tanda Wanita yang Bernafsu Tinggi dan Disukai Pria, Nomor 3 Termasuk Kamu?

Sementara untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah layanan yang tersisa, dimana belum melakukan ASO pada dua tahapan sebelumnya.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di KabarBesuki.com dengan judul “Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB TV Digital Gratis dari Kominfo via Aplikasi di HP, Cukup dengan KTP

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler