Berlaku Hari Ini, KAI Tak Wajibkan Tes Antigen dan PCR, Ini Syaratnya…

9 Maret 2022, 12:12 WIB
Berlaku Hari Ini, KAI tak Wajibkan tes Antigen dan PCR, Ini syaratnya… /Tangkapan Layar KAI Commuter/

PORTAL NGANJUK - Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan penumpang Kereta Api JarakJauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosiskedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkanmenunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini Rabu 9 Maret2022.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, aturan baru itu menyesuaikan dengan terbitnyaSE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang DalamNegeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: TERBARU UPDATE! Kode Promo Gojek Berlaku Maret 2022, Klaim Diskon dan Cashback hingga 97 Persen

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruhketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegahpenyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Joni Martinus, dalam siaran persnya, Rabu 9 Maret2022.

Sementara itu, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI denganaplikasi PeduliLindungi.

Adapun, hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapatlangsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiketmelalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Di bawah ini persyaratan lengkap perjalananmenggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Baca Juga: LINK STREAMING dan Nonton Anime Overflow Sub Indo Tanpa Sensor Full Episode 1 sampai 8 Resmi Full HD!

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelumjadwal keberangkatan, dikhususkan bagi Pelanggandengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelangganyang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikandengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnyaadalah didampingi orangtua dan menerapkan protokolkesehatan secara ketat.

Kereta Lokal

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keteranganhasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan sertapelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang. Tidak bolehmelakukan perjalanan dan dipersilakan untukmembatalkan tiketnya,” tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Jadi TERSANGKA! Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan, SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkutKA Jarak Jauh yaitu maksimum 100 persen. Namundemikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokolkesehatan secara disiplin saat menggunakan layanankereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangandengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhikerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makanbersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler