Jadi TERSANGKA! Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 11:11 WIB
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus binary option aplikasi Quotex./Instagram/@donisalmanan/
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus binary option aplikasi Quotex./Instagram/@donisalmanan/ /

PORTAL NGANJUK - Influencer Doni Salmananmemenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidikDittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa 8 Maret 2022.

Doni Salmanan mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri.

Adapun Doni Salmanan diduga melakukan penyebaranberita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucianuang terkait binary option Quotex.

Baca Juga: Survei Presiden 2024: Anies Baswedan Duduki Posisi Pertama, Kalahkan Ganjar, Prabowo, hingga Puan Maharani
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni diperiksasebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.

Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik DittipidsiberBareskrim Polri melontarkan sampai 90 pertanyaanterhadap Doni Salmanan terkait kasus tersebut.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, penyidikmelakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan hasilnyamenetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca Juga: CEK FAKTA: Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Berpura-pura Mualaf untuk Jadi Menteri Agama Lewat NU? Ini Faktanya!

Kemudian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim melanjutkanpemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka.

Hingga Rabu 9 Maret 2022) pukul 01.00 WIB, DoniSalmanan masih diperiksa sebagai tersangka olehpenyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ahmad Ramadhan juga mengatakan, penyidik langsungmenahan Doni Salmanan setelah menyelesaikanpemeriksaan sebagai tersangka.

Ada beberapa alasan Doni Salmanan langsung ditahan di rumah tahan Bareskrim Polri. "Alasan subjektifnya adalahdikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dandikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan.

Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni UU ITE, KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan TindakPidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Promo Gojek Maret 2022, Promo Lengkap Pulsa dan Kuota Cashback Hingga 20 Persen Banyak Pilihan

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentangITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahunpenjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah