Setelah Dua tahun Dilarang, Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022 Dengan 6 Syarat Ini

4 April 2022, 14:40 WIB
Setelah Dua tahun Dilarang, Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022 Dengan 6 Syarat Ini /PT KAI

PORTAL NGANJUK – Sejak Covid-19 memasuki Indonesia pada tahun 2019 lalu, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan Mudik Lebaran.

Setelah dua tahun dilarang, Pemerintah kini akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Meskipun demikian, pemudik wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah dan Pertamina Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite

Terbaru, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut adalah daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan masyarakat saat mudik lebaran 2022 :

  1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini Lengkap 1 sampai 30 Ramadhan 2022 1443 H

Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia.

Satgas menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Itulah beberapa syarat mudik lebaran 2022 yang harus ditaati oleh masyarakat.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler