Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan 920 Juta Kepada Tim Penyidik!

15 April 2022, 13:10 WIB
Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan 920 Juta Kepada Tim Penyidik! /PMJ News/Yeni

PORTAL NGANJUK – Artis Ivan Gunawan sekaligus merangkap sebagai seorang desainer penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dalam hal ini Ivan Gunawan diduga sebagai Brand Ambassador DNA Pro yang dibayar Rp1 miliar selama tiga bulan untuk mempromosikan DNA Pro.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," ujar Yuldi.

Namun Ivan Gunawan hanya menyerahkan uang sebesar Rp900 juta karena telah terpotong pajak saat melakukan pendaftaran sebagai member robot tranding DNA Pro.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelasnya.

Ivan Gunawan juga mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka.

Baca Juga: Prediksi Munculnya Tatanan Dunia Baru: Rusia, China dan India Jadi Terdepan hingga Kemunculan Pesaing Dolar AS

Ia mengaku hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama kurun waktu tiga bulan untuk konten instagram.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," ujar Ivan Gunawan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Sempat Viral! Link Video Ica di Tiktok DIcari Warganet, Ada Apa denganya?

Sementara pasal yang menjerat yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Sekedar informasi beberapa publik figur yang ikut terseret dalam promosi robot trading DNA Pro adalah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler