Sri Mulyani: THR Direncanakan Mulai Periode H-10 Hari Raya Idul Fitri 2022

16 April 2022, 17:31 WIB
Sri Mulyani mengatakan Pemerintah RI mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebesar Rp34,3 Triliun. /Dok Kementerian Keuangan

PORTAL NGANJUK - Dalam menyambut hari raya Lebaran Idul Fitri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam hal ini kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Rencananya pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Perencanaan pencairan THR Lebaran Idul Fitri ini juga mengikuti penjadwalan di tahun sebelumnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Animasi Seru Bertema Tentang Paskah, Ada Ice Age

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers dilansir dari Antara.

Sementara itu Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk AS pusat, TNI dan Polri.

Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Terjadinya Bintik-bintik Putih Pada Kuku Tangan dan Kaki, Salah Satunya Karena COVID-19!

Nantinya jika ada THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa

dilakukan H-10 jadi AS pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Jumlah THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Diduga Tendang Kemaluan Ibu-Ibu Saat Demo Mahasiswa

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan

pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler