Berkas Doni Salmanan Sudah Diterima Pihak Kejagung, Kasus Investasi Bodong Aplikasi Quotex

21 April 2022, 17:15 WIB
Berkas Doni Salmanan Sudah Diterima Pihak Kejagung, Kasus Investasi Bdong Aplikasi Quotex /antaranews.com /

PORTAL NGANJUK – Doni Salmanan merupakan salah satu orang kaya yang memiliki aset yang melimpah.

Doni Salmanan memiliki beberapa bisnis dan dirinya termasuk dalam kasus investasi bodong.

Doni Salmanan dikaitkan dengan investasi bodong melalui sebuah aplikasi bernama Quotex.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Begini Trik Jitu Megawati Ungkap Penyelundup Minyak Goreng!

Karena tindakannya dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.

Kasus dari Doni Salmanan berlanjut hingga masuk ke babak baru.

Babak baru yang dimaksud adalah penyerahan berkas yang sudah dilakukan oleh pihak dari penyidik Bareskrim Polri.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi yang dibutuhkan terkait kasus Doni, pihak penyidik menyerahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik telah menyetorkan berkas perkara kepada Kejagung dan akan masuk ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Megawati Ungkap Bos Mafia Minyak Goreng, Rocky Gerung: Berkat Ibu Mega Terkuak!

Setelah menerima berkas yang membahas mengenai investasi bodong lewat aplikasi Quotex.

Pihak dari Kejagung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dipelajari serta diteliti.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 20 April 2022.

Ketut menjelaskan bahwa dari tim jaksa peneliti akan mencoba meneliti kelengkapan berkas yang telah diserahkan dari pihak Bareskrim Polri.

Dirinya akan memastikan kelayakan berkas perkara dan disesuaikan dengan syarat formil dan materiil yang berlaku.

Baca Juga: Link Download Twibbon Lengkap, Hari Kartini 21 April 2022!

Jika proses itu berjalan dengan lancar, maka berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Ketut.

Terdapat jeda 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara dari Doni layak dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Jika sudah lengkap maka kasus dari Doni akan masuk tahap selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler