Usai Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Malaysia Siap Penuhi Permintaan Minyak Sawit Dunia

25 April 2022, 11:10 WIB
: Usai Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Malaysia Siap Penuhi Permintaan Minyak Sawit Dunia /ANTARA/Hafidz Mubarak A

 

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah melarang ekspor CPO dan minyak goreng.

Melihat peluang emas, Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin meyakini negaranya dapat memenuhi permintaan minyak sawit dunia setelah Indonesia mengumumkan larangan ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

"Saya yakin Malaysia siap dan mampu memasok minyak sawit ke pasar global.

Baca Juga: Kemarahan Megawati Kepada Istana Disebut Tak Terbendung, Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Sorotan

Karena produksi kami diperkirakan akan meningkat menyusul pembukaan kembali perbatasannya, yang memungkinkan perekrutan pekerja asing," ujar Datuk Zuraida, dikutip dari Malay Mail, pada Senin, 25 April 2022.

Namun, Zuraida juga mencatat bahwa kinerja industri perkayuan Malaysia juga terkena imbas dari sektor kelapa sawit.

"Kami mengambil pendekatan yang sama dengan industri kayu; Kami akan bertemu dengan Uni Eropa (UE) pada 8 Mei.

Terkait masalah kerja paksa dan kelapa sawit, namun kami belum mendapatkan tanggal untuk bertemu dengan US Customs and Border Protection (US CBP)," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng yang sah berlaku mulai 28 April 2022.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi dalam konferensi pers 22 April 2022.

Larangan ekspor CPO tersebut ditetapkan usai Kejaksaan Agung Ri menetapkan 4 orang tersangka suap ekspor CPO.

Baca Juga: Jokowi Disebut Ambil Keputusan Ekstrim, Presiden Diduga Mendapat Bisikan

Tiga tersangka berasal dari pihak swasta, sementara satu lainnya merupakan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Disamping itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi pada Selasa 19 April 2022.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan transparan.

Baca Juga: Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan

Oleh karena itu itu Mendag Lutfi terus mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tutur mendag.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler