Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan

- 23 April 2022, 15:22 WIB
Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan
Aturan Baru: Pelat Nomor Kendaraan yang Isi BBM di SPBU akan Dicatat, Berkali-Kali Isi Bensin Bisa Ketahuan /Pertamina/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan terbaru bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Kedepan, pemerintah siap untuk menerapkan sistem pengguna tunggal (single user) bagi konsumen yang akan membeli bahan bakar minyak di SPBU.

Ini artinya, semua pelat nomor kendaraan yang melakukan pengisian BBM akan dicatat oleh pemerintah.

Baca Juga: Kepala BNPT: Fanatisme Agama Jangan Dijadikan Untuk Memonopoli Kebenaran

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memastikan agar penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi memang sudah tepat sasaran kepada masyarakat.

"Sekarang kami mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat untuk bisa direcord (direkam)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Nanti akan ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM," tuturnya lagi dalam keterangan resmi pada Sabtu, 23 April 2022.

Demi merealisasikan rencana teresebut, pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk memantau pendistribusian BBM agar tepat sasaran.

CCTV dan digitalisasi lainnya akan digunakan sebagai alat bantu untuk mencatat pelat yang mengisi BBM setiap harinya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x