Pelaku Penistaan Agama Menginjak-injak Al Quran Telah Diamankan Polisi, Alasannya Sebagai Sumpah

6 Mei 2022, 18:30 WIB
Pelaku penginjak Al Quran yang vidoenya viral di Facebook akhirnya ditangkap. Tenryata motif sebenarnya adalah ini. /Pikiran Rakyat / Herland Haryadi/

PORTAL NGANJUK - Terjadi penistaan agama dengan menginjak-injak Al Quran yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasusnya penistaan agama ini diketahui sang suami yang berinisial DER sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya yang berinisial SR.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian video yang berupa penistaan agama dengan sengaja menginjak-injak Al Quran terjadi pada 2020 lalu dan direkam oleh SR, istrinya.

Kini keduanya sudah ditangkap pada Kamis, 4 Mei 2022 di Pelabuhanratu ketika mereka sedang berwisata.

Baca Juga: Lakukan Penistaan Agama dengan menginjak Al Quran, Kemenag: Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi

“Keduanya kami tangkap pada Kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Pelabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi yang dilansir dari Antara News.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan yang ada pasutri tersebut menikah secara siri dan aksi menginjak-injak Al Quran merupakan bentuk sumpah suami agar tidak membuat marah istri.

Namun aksi menginjak-injak Al Quran tersebut sengaja direkam SR untuk dijadikan ancaman DER ketika akan kembali membuat marah dirinya.

Baca Juga: Nonton Anime Ao Ashi Episode 5 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Alhasil pasutri kembali bertengkar ketika berwisata di Pelabuhanratu dan SR mengunggah video tersebut ke akun media sosial Facebook pribadinya.

Setelah mendapatkan informasi mengenai unggah tersebut Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi dengan menciduk kedua tersangka.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” ungkap Zainal Abidin.

Baca Juga: Nonton Machikado Mazoku Season 2 Episode 5 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Melalui tindakan cepat ini video yang sudah diunggah itu kemudian dihapus beserta akun media sosialnya.

Zainal juga mengatakan keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler