Lakukan Penistaan Agama dengan menginjak Al Quran, Kemenag: Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi

- 6 Mei 2022, 18:22 WIB
Pelaku penginjak Al Quran yang vidoenya viral di Facebook akhirnya ditangkap. Tenryata motif sebenarnya adalah ini.
Pelaku penginjak Al Quran yang vidoenya viral di Facebook akhirnya ditangkap. Tenryata motif sebenarnya adalah ini. /Pikiran Rakyat / Herland Haryadi/

PORTAL NGANJUK - Terjadi penistaan agama yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi yang dengan sengaja menginjak Al Quran.

Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak terprovokasi aksi pasutri di Sukabumi atas tindakan penistaan agama dengan sengaja menginjak Al Quran.

Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

"Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," tegas Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Nonton Anime Ao Ashi Episode 5 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Ia juga menyayangkan atas tindakan yang terjadi dan juga mengatakan hal tersebut tidak seharusnya terjadi perlunya komitmen saling menghargai dan menghormati sebagai warga bangsa.

"Tindakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," imbuhnya.

Diketahui video tersebut diunggah oleh seorang istri berinisial SR ke akun media sosial Facebook pribadi miliknya.

Sebagai informasi video tersebut sudah terekam sejak 2020 lalu sebagai senjata SR ketika sang suami, DER kembali membuat kesal dirinya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x