Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Cari Tahu Lokasi, Syarat, dan Alur Bayar PKB serta Balik Nama

26 Juni 2022, 15:24 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Cari Tahu Lokasi, Syarat, dan Alur Bayar PKB serta Balik Nama /Tangkapan Layar/PRFM/

PORTAL NGANJUK – Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kabar gembira bagi pengguna sepeda motor.

Terdapat jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diagendakan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar).

Dari jadwal yang telah diumumkan, agenda pemutihan pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor akan dilaksanakan 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Download Lagu Mudah, Bukan Convert Youtube Menjadi MP3, Bukan Klik Link Juice, Ini Cara Mudahnya

Pemutihan pajak 2022 di Jabar dinilai akan mendapatkan antusias dari warga lantaran tidak ada denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta dipastikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ini menjadi momen yang ditunggu untuk pengguna kendaraan bermotor di wilayah Jabar.

Selain tidak terkena denda, Bapenda Jabar kemungkinan akan memberikan sejumlah potongan dari biaya PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Terbaru! Xiaomi Poco F4 Sinyal 5G, Simak Harga dan Spesifikasinya

Namun perlu diketahui, dari pihak Bapenda Jabar akan memberlakukan berbagai syarat dalam pemutihan pajak yang direncanakan.

Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan dan memenuhi syarat terkait pembayaran PKB serta BBNKB.

Berikut informasi lengkap mengenai aturan, syarat yang dikeluarkan oleh Bapenda Jabar.

Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK SBMPTN 2022, Bisa Lihat Sertifikat hingga Tersedia Menu Download di LTMPT

  1. Bebas denda PKB

Ketentuan ini hanya berlaku untuk masyarakat Jabar yang telat melakukan pembayaran PKB.

Tidak diperuntukkan untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor dari wilayah luar Jabar.

Untuk syarat yang harus dipenuhi seperti STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan motor yang dibawa sesuai dengan lokasi Samsat Domisili, serta bukti hasil cek fisik.

Cara atau tahapan yang harus dilewati meliputi: cek kondisi fisik kendaraan, pengecekan bukti kepemilikan kendaraan yang berada di Loket Progresif, penyerahan syarat ke loket pendaftaran.

  1. Bebas tunggakan PKB hingga tahun ke-5

Ini diberikan untuk pemilik sepeda motor yang telah melakukan tunggakan PKB lebih dari 5 tahun.

Mempermudah sekaligus meringankan beban pemilik kendaraan bermotor.

  1. Bebas BBNKB l dan ll

Ini mempermudah pemilik kendaraan bermotor jika ingin melakukan balik nama.

Proses balik nama akan dipermudah bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama maupun kedua.

Untuk proses balik nama terdapat syarat dan ketentuan meliputi:

STNK asli, E-KTP Pemilik baru yang asli, SKKP/SKDP terakhir, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, pengecekkan kondisi fisik kendaraan, berkas yang tidak asli diberikan dengan bentuk fotocopy.

Untuk alur BBNKB harus melewati beberapa tahap, seperti:

Pengambilan dokumen arsip di Depo Arsip, pengecekan fisik kendaraan, daftar di loket BPKB persyaratan yang sudah diatur dan masih banyak tahapan yang perlu dilewati.

Baca Juga: Seven Years Curse Kutukan 7 Tahun Girlband Korea, Blackpink Diramal Bubar Tahun 2023

  1. Diskon PKB

Bapenda Jabar memberikan beberapa keringanan mengenai perpanjangan PKB.

Aturan sudah resmi dikeluarkan, setiap kategori yang ditetapkan diskon yang diberlakukan.

Akan ada diskon untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 2 persen.

Diskon selanjutkan dikenakan setelah 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 4 persen.

Diskon selanjutkan dikenakan setelah 61 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 6 persen.

Diskon selanjutkan dikenakan setelah 91 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 8 persen.

Diskon selanjutkan dikenakan setelah 121 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 10 persen.

Setelah pengurangan dari BBNKB l, ada kabar baik untuk kategori pertama.

Sasaran dari diskon ini adalah masyarakat Jabar, terdapat beberapa pihak yang termasuk seperti Badan Pemerintah atau Pemerintah Kota Jabar.

Untuk metode pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pemilik kendaraan bermotor bisa langsung pergi ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Gendong, Samsat Outlet, dan Samsat Drive Thru.

Selain itu beberapa layanan online sudah menyediakan pembayaran dengan mudah, seperti lewat Bank BJB, BCA, BNI, serta layanan Indomaret, dan Alfamart.

Metode pembayaran PKB 5 tahunan dan BBNKB masih fokus pada 1 lokasi, yaitu Kantor Bersama Samsat lokasi kendaraan terdaftar.

Untuk informasi lebih lengkap bisa langsung mengunjungi laman Bapenda Jabar.

Sekian informasi agenda Bapenda Jabar mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler