Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022

5 Juli 2022, 14:10 WIB
Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022 /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL NGANJUK- PMK semakin menjadi-jadi ditengah kesibukan menjelang perayaan hari raya Idul Adha.

Wabah PMK yaitu wabah penyakit mulut dan kuku yang saat ini sedang menyerang hewan ternak masyakat.

Perayaan hari besar keagaamaan Idul Adha sangat identik dengan penyembelihan hewan ternak.

Banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk memotong sapi, kerbau maupun kambing dan hewan ternah lainnya yang bersifat halal untuk dimakan.

Pada perayaan hari raya Idul Adha yang sebentar lagi kita rayakan yaitu pada tanggal 10 Juli 2022 tentunya sangat banyak olahan makanan daging-dagingan.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita  Bandung Raya Pikiran Rakyat.com

Perayaan Idul Adha tahun ini tentunya sangat berbeda dari tahun sebelum dan sebelumnya.

Yaitu saat ini hewan ternak banyak diserang oleh wabah penyakit mulut dan kuku pada binatang ternak.

Yang mana dalam hal ini akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia ketika dimakan.

Wabah PMK masih belum sepenuhnya selesai meskipun sudah dilakukan sejumlah penanganan terhadap penyakit itu.

Ada kekhawatiran di masyarakat saat merayakan idul adha, khususnya mereka yang akan melakukan kurban.

Baca Juga: Viral Video Sindiran Menohok Bintang Emon Soal RKUHP, Warganet: Kawal Jangan Sampai Hangus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku.

Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK ujarnya.

Jika gejala pada hewan ternah masih tergolong gejala ringan penyakit PMK, maka hewan ternak tersebut masih boleh untuk dikurbankan.

Baca Juga: Viral! Link OnlyFans Devy Anastasya MasterChef Indonesia Tersebar, Isi Video dan Fotonya Bikin Heboh!

Akan tetapi jika hewan kurban tersebut masuk dalam kategori, gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu makan dan tidak bisa berdiri maka tidak diperbolehkan untuk disembelih pada perayaan kurban.

Namun jika hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.

Sebalikya pula jika setelah di vaksin hewan kurban tersebut tidak menunjukkan gejala sembuh maka hewan ternak tersebut dilarang untuk dikurbankan.

Segenap masyarakat diminta untuk kritis terhadap wabah PMK pada ternak, karena dapat merugikan tubuh manusia jika dikonsumsi.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler