PORTAL NGANJUK - Pada tahun 2021 lalu sempat ada aliran bernama Hakekok yang dinilai sesat, para anggotanya dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
16 orang penganut aliran Hakekok itu terdiri dari pimpinan dan beserta anggotanya bersedia dipulangkan setelah secara resmi menjadi santri KH Abuya Muhtadi selaku Pimpinan Pondok Pesantren Roudhatul Ulum Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang pada Maret 2021 Silam.
Abuya Muhtadi mengungkapkan Syukur karena penganut aliran sesat Hakekok telah berhasil dikondisikan dan telah dibawah bimbingannya untuk menjalani syariat Islam yang benar.
Namun Belum lama ini ajaran sesat yang diikuti oleh ratusan warga kembali dilaporkan 'tercium' di wilayah Garut, Jawa Barat.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut bersama dengan pemerintahan setempat pun bergerak cepat untuk terus berupaya merangkul kembali warga yang telah terpapar paham sesat.
Banyak di antara mereka yang tidak mengakui sebagai warga negara Indonesia (WNI) hanya karena ikut-ikutan.
Selain itu mereka diberi iming-iming akan masuk surga tanpa harus melaksanakan kewajiban syariat.