PORTAL NGANJUK – Belakangan ini heboh kabar tentang beberapa aplikasi seperti Google, Instagram, Facebook yang terancam diblokir oleh Kominfo.
Kominfo menjelaskan bahwa beberapa aplikasi terancam diblokir karena belum daftar estitas aplikasi tersebut.
Banyak aplikasi besar yang disebut Kominfo hingga sempat heboh di media sosial.
Baca Juga: 30 Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Selain Sosmed Ada PUBG, Mobile Legend Hingga Free Fire
Bagaimana tidak, aplikasi seperti Google, Instagram, Facebook yang banyak digunakan di Indonesia terancam diblokir oleh Kominfo.
Selain itu juga ada beberapa aplikasi game yang terancam diblokir seperti Mobile Legend, PUBG, hingga Free Fire.
Kominfo menjelaskan bahwa batas akhir pendaftaran aplikasi tersebut hingga tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kiamat Digital? Kominfo Akan Blokir 45 Aplikasi Ini, Ada Whatsapp, KBBI, hingga Pedulilindungi
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik maupun luar negeri bertujuan untuk menciptakan internet sehat bagi masyarakat Indonesia.
Dilansir dari lama Kominfo, pendaftaran PSE ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan internet sehat dan aman bagi penggunanya, khususnya masyarakat Indonesia.
Pendaftaran PSE domestik maupun luar negeri bisa melalui Sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang bagi PSE yang hendak mendaftarkan entitasnya.
Namun, jika sampai waktu yang ditentukan belum melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemutusan akses (access blocking).
Hingga saat ini Kominfo masih menunggu PSE yang akan mendaftarkan aplikasinya hingga bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia.
Namun jika sampai waktu yang ditentukan aplikasi tersebut belum mendaftarkan pada Kominfo, maka akan dilakukan pemblokiran yang artinya masyarakat Indonesia tidak bisa menikmati aplikasi tersebut.
Total ada 30 aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sebagai berikuit:
Aplikasi yang dinaungi Meta, seperti: Facebook, Instagram, Masanger, dan WhatsApp
Youtube
Telegram
Tumblr
Tantan
Tinder
Linkedln
Netflix
Disney+
Go Tube
Grab
Prime Video
Cookpad
Brainly
Duolinggo
Skillacademy
Canva
Free Fire
Vainglory
League of Legend
Garena AOV
Clash of Clan (COC)
Minecraft
Pokemon Go
Candy Crush
PUBG
Mobile Legend
Demikian pembahasan tentang 30 aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo, beberapa aplikasi besar seperti Google, Instagram, Facebook termasuk di dalamnya.***