Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat, Bongkar Alasan hingga Larangan Bebasnya Pentolan FPI

20 Juli 2022, 15:18 WIB
Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat, Bongkar Alasan Hingga Larangan Bebasnya Pentolan FPI /pikiran rakyat/

PORTAL NGANJUK – Habib Rizieq Shihab terkenal dengan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang sempat dipimpin.

Rabu. 20 Juli 2022, publik terkejut ketika Habib Rizieq dinyatakan telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.

Kabar bebasnya Habib Rizieq tidak lepas dengan komentar publik, ada yang mendukung serta kembali merasakan keresahan.

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Langsung Disambut Istri dan Anaknya jadi Tanda Rindu, Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Memang sebelumnya Habib Rizieq sempat menyebarkan ajaran yang dianggap melawan negara, dengan sikap tegas pemerintah putuskan dia masuk penjara.

Publik masih mencari tahu alasan hingga larangan dari Habib Rizieq pada masa bebas bersyarat, berikut informasinya ada disini.

Jika menarik kejadian masa lalu, Habib Rizieq sempat mendapatkan hubungan 4 tahun kurungan penjara, keputusan diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2021.

Baca Juga: MS Glow Somasi PS Glow: Putra Siregar Belajar Skincare Ke Ms Glow Malah di Jiplak

Tidak sampai disitu saja, ternyata hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis yang diterima Habib Rizieq pada Agustus 2021.

Namun keputusan berbeda diberikan oleh Mahkamah Agung per November 2021, awalnya 4 tahun menjadi hanya 2 tahun penjara.

Bukan hanya itu saja, Habib Rizieq sempat mendapatkan penetapan vonis 8 bulan penjara, dia melanggar aturan saat masa karantina kesehatan pencegahan Covid-19.

Melakukan tindakan pelanggaran pada lokasi yang berbeda, pertama di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Keributan Sopir Angkot vs Komandan TNI, Puluhan Anggota Langsung Turun Tangan Setelah Lihat Atasan Dianiaya

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa status bebas bersyarat untuk semua kasus yang dinyatakan untuk kliennya.

Ternyata dari keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, nama Habib Rizieq telah bisa memenuhi standar.

Standar yang digunakan adalah syarat administratif serta substantif.

2 hal tersebut digunakan untuk memiliki sebuah hal remisi hingga integrasi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

Dari aturan yang dimaksud terdapat penjelasan syarat dan cara agar tahanan mendapatkan remis, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Baca Juga: Cek Fakta: Hasil Autopsi Brigadir J Rampung, Kebenaran Akhirnya Terungkap? Simak Faktanya

Walaupun Habib Rizieq telah bebas bersyarat, ada larangan yang harus dipatuhi, tidak diperkenankan keluar kota apalagi keluar negeri.

Mengenang masa lalu, dirinya sering keluar negeri untuk menghindari kejaran dari pihak polisi.

Habib Rizieq sempat mengungkapkan bahwa masih menjadi bagian dari tahanan kota. Setiap bulan harus menyerahkan laporan.

Berbagai respon netizen terkait bebasnya Habib Rizieq muncul di akun Instagram @memomedsos.

Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bijak kedepan, karena beliau itu contoh dan panutan seharusnya komentar netizen.

Ingat bebas bersyarat yah, sekali lagi bersyarat. Jd klo bikin gaduh lagi gampang nyiduknya kn bebas bersyarat kudu ikutin aturan yg berlaku komentar netizen lain

“Penjara masa depan...12 Desember 2022... tanda² alam komentar netizen satunya.

Hal yang menjadi keresahan sebagian masyarakat jika Habib Rizieq mengajarkan pemahaman yang salah.

Kemungkinan ini bisa saja terjadi, Habib Rizieq masih diperbolehkan untuk bertamu, atau mengajarkan pemahaman agama kepada sesama.

Namun, masyarakat diminta untuk tidak khawatir, pergerakan masih dipantau, serta jika terdapat tindakan yang menyimpang akan segera dilakukan penindakan.

Demikian alasan dan larangan bebas bersyarat dari Habib Rizieq.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler