Kepulangan Habib Rizieq Langsung Disambut Istri dan Anaknya jadi Tanda Rindu, Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

- 20 Juli 2022, 15:12 WIB
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Lepas Rindu Cium Istri dan Anaknya
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Lepas Rindu Cium Istri dan Anaknya /pikiran rakyat/

PORTAL NGANJUK - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa kembali menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun mendekap di sel tahanan.

HRS ditahan sejak 12 Desember 2022 silam hingga Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat tepat hari ini.

Sebelumnya, Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab terjerat beberapa pasal hukum.

Habib Rizieq divonis penjara atas kasus penyebaran berita bohong dengan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: MS Glow Somasi PS Glow: Putra Siregar Belajar Skincare Ke Ms Glow Malah di Jiplak

Kemudian, proses hukum yang di jalani Habib Rizieq Shihab pun rampung dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang telah berlaku pada Rabu 20 Juli 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya mengatakan "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022."

Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Kemudian ia telah menjalankan 2/3 (dua pertiga) masa tahanan yang merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x